SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga masuk daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu, menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Ada yang mengatakan bupati Simalungun tak bermoral ,jika menerima hak masyarakat kecil padahal sudah menerima gaji besar plus fasilitas dari pemerintah.
Kemudian ada juga yang menyebutkan bagaimana bupati Radiapoh H Sinaga mampu mewujudkan Rakyat Harus Sejahtera (RHS) sementara hak rakyat kecil saja diambil juga.
Aktivis buruh dan penasehat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pematang Siantar-Simalungun, Sukoso Winarto,Sabtu (5/11/2022) mengatakan, jika benar bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tega menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu, bisa disebutkan tak bermoral.
" Jika bermoral mana mungkin bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga mau menerima hak buruh atau Bantuan Subsidi Upah, sementara beliau gajinya Rp6 juta dan difasilitasi negara kebutuhannya sebagai kepala daerah", ujar Sukoso.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Janwiserdo Saragih menilai ,Rakyat Harus Sejahtera (RHS) yang selalu disampaikan bupati Radiapoh kepada masyarakat akan sulit diwujudkan ,jika hak rakyat kecil saja masih diambilnya.
" Bagaimana mau mewujudkan rakyat sejahtera jika bupati Simalungun saja masih mau mengambil hak rakyat kecil," ujar Janwiserdo.
Sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun ( GEMAPSI ), Jumat (4/11/2022) melaporkan dugaan adanya manipulasi data yang disengaja, sehingga bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga bisa tercantum namanya sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meski sudah bergaji Rp6 juta dan digolongkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masuk nama bupati Simalungun sebagai penerima BSU menurut Gemapsi berpotensi merugikan negara Rp 600 ribu sehingga dilaporkan ke Kapolres dan Kajari Simalungun untuk diusut.
Editor : Riky Fernando Hutapea