get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pematang Siantar Cek Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Harta Kapolsek Siantar Martoba Capai Rp11,4 Miliar, Kapolri hanya Rp8,21 Miliar

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:24 WIB
header img
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Harta kekayaan Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga fantastis hingga mencapai Rp11,4 miliar. 

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK, harta AKP Manaek S Ritonga  mencapai Rp11.464.500.000 (RP11,4 miliar).

Sementara harta kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya sebesar Rp8,21 miliar. 

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, harta kekayaannya itu dilaporkan ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021. 

Harta kekayaan Manaek meliputi tanah seluas 1.000.000 m2 di Simalungun hasil sendiri senilai Rp8 miliar; tanah 582 M2 di Pematang Siantar hasil sendiri Rp1,164 miliar; serta tanah dan bangunan di Pematang Siantar senilai Rp2 miliar. 

Jika ditotal, aset tanah dan bangunan Manaek mencapai Rp11,164 miliar. Manaek juga memiliki dua unit motor Honda Automatic dan Yamaha Solo yang merupakan hasil sendiri. 

Ia juga tercatat memiliki mobil Mitsubishi Dobel Cabin hasil sendiri. Jika dijumlahkan, total aset kendaraan Manaek senilai Rp187 juta. 

Tak hanya itu, Manaek juga memiliki kas dan setara kas Rp113 juta. Ia tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Manaek mencapai Rp11.464.500.000 (Rp11,4 miliar). 

Jumlah harta kekayaan Manaek melonjak signifikan dari laporan ke KPK pada tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun sebelumnya atau tepatnya 23 Maret 2021, Manaek melaporkan harta kekayaannya hanya senilai Rp134.800.000 (Rp134,8 juta). 

Dalam laporannya tersebut, Manaek tidak mencantumkan aset tanah dan bangunan yang nilainya sangat signifikan. Ia hanya melaporkan satu unit motor serta kas dan setara kas. 

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada laporan terakhirnya hanya memiliki harta Rp9.264.635.000 (Rp9,2 miliar). Sigit melaporkan harta kekayaannya tersebut ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut