PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Pemko Pematang Siantar akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih ada beroperasi tanpa ijin.
Saat ini menurut Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematang Siantar,Johannes Sihombing, Sabtu (15/10/2022) sesuai instruksi walikota untuk dilakukan pendataan terhadap THM yang ada
Johannes mengatakan tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),sudah mulai mendata ijin THM di Pematang Siantar dan jika tidak juga mengurus ijinnya akan ditertibkan.
" Untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan ,tempat hiburan malammerupakan bidang usaha kepariwisataan dengan tesiko menengah TTinggi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi", ujar Johannes.
Dia menambahkan dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah provinsi.
Sejauh ini katanya Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perizinan.
Editor : Riky Fernando Hutapea