Simalungun,iNewsSiantar.id- Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diduga membangun rumah pribadi megah di Tiga Runggu kecamatan Purba, tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang diperoleh, Rabu (31/8/2022) rumah mewah yang dibangun lebih kurang setahun lalu sudah dalam proes penyelesaian.
Pengamatan di lapangan, plank IMB tidak terlihat terpajang di depan bangunan megah yang mulai dibangun sekitar setahun lalu itu.
Padahal seharusnya setiap bangunan baru yang dibangun harus memajang plank IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Simalungun.
Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Simalungun, Pahala R Sinaga yang dikonfirmasi membantah banguna rumah pribadi bupati.Radiapoh H Sinaga tidak memiliki IMB.
" Tidak benar itu IMB bangunan rumah pribadi bupati Simalungun di Tiga Runggu ada", ujar Pahala yang dikonfirmasi pukul 10.00 WIB.
Saat diminta nomor IMB bangunan rumah bupati Simalungun tersebut, Pahala mengatakan akan mengirimkannya via pesan Whats App (WA) namun hingga pukul 15.00 WIB tidak dikirim.
Editor : Riky Fernando Hutapea