JAKARTA, iNewsSiantar.id- Kantor hukum CATRA Indhira Law Firm, mewakili Tony Trisno, mengambil langkah proaktif dalam sengketa pembelian dua jam tangan super mewah RM senilai lebih dari Rp80 miliar.
Pada Rabu, 30 April 2025, mereka mengirimkan tiga surat resmi sekaligus. Surat-surat tersebut ditujukan kepada kantor pusat RM, Horométrie S.A., di Swiss; manajemen RM di Paris, R.D.M.M. Concepts SAS; dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Tindakan ini bertujuan untuk memberitahukan secara resmi dan memohon perhatian pihak-pihak terkait atas permasalahan yang dihadapi klien mereka. Surat kepada Horométrie S.A. di Swiss secara khusus menyampaikan harapan agar perusahaan induk RM dapat memastikan penyelesaian sengketa ini dengan adil dan menghargai hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dilayangkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS di Paris. Langkah ini bertujuan agar manajemen global merek Richard Mille mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, pengiriman surat ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta merupakan langkah administratif untuk memastikan pemberitahuan tersebut sampai sepenuhnya kepada Richard Mille, mengingat domisili perusahaan tersebut berada di Swiss.
Sengketa ini bermula ketika Tony Trisno melakukan pembelian dua unit jam tangan mewah RM model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, melalui Butik Resmi RM Jakarta pada tahun 2019.
Pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut telah diselesaikan pada April 2021. Namun, hingga saat ini, jam tangan yang dipesan tidak kunjung diserahkan sesuai kesepakatan awal. Pihak butik justru mengarahkan agar pengambilan jam tangan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat," tegas Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno. Beliau berharap agar perusahaan dan manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang semestinya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Heroe Waskito menambahkan bahwa perkara ini saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
CATRA Indhira Law Firm menyatakan komitmen penuh untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan hak-hak klien mereka sebagai konsumen terpenuhi. "Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta