Upaya Hukum Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Surat Resmi Dikirim ke Swiss dan Kedutaan Besar

Vitrianda Hilba Siregar
Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno. Foto: Dok

Sengketa ini bermula ketika Tony Trisno melakukan pembelian dua unit jam tangan mewah RM  model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, melalui Butik Resmi RM Jakarta pada tahun 2019.

Pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut telah diselesaikan pada April 2021. Namun, hingga saat ini, jam tangan yang dipesan tidak kunjung diserahkan sesuai kesepakatan awal. Pihak butik justru mengarahkan agar pengambilan jam tangan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.

"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat," tegas Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno. Beliau berharap agar perusahaan dan manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang semestinya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.

Heroe Waskito menambahkan bahwa perkara ini saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

CATRA Indhira Law Firm menyatakan komitmen penuh untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan hak-hak klien mereka sebagai konsumen terpenuhi. "Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network