JAKARTA, iNewsSiantar.id - Kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, kini bergulir ke tingkat nasional. Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (30/4).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Bawaslu pusat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam rekayasa tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto, karena dinilai telah menciderai proses demokrasi di Bengkulu Selatan.
Koordinator aksi, Ananda Faris, menyatakan bahwa modus kejahatan pilkada yang baru ini harus diusut tuntas dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan. "Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus," tegasnya.
Ananda Faris menjelaskan bahwa operasi penangkapan tidak sah terhadap seorang calon, yang diduga kuat dilakukan oleh pihak paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto, bertujuan untuk memanipulasi fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan kepada pemilih. Menurutnya, ini adalah modus kejahatan baru dalam sejarah pilkada.
Faris memaparkan kronologi kejadian pada malam pemungutan suara ulang, Jumat 18 April 2025, di mana Cawabup Ii Sumirat tidak hanya dihadang dan digeledah di tiga lokasi berbeda oleh sekelompok orang. Hampir bersamaan, narasi fitnah disertai gambar dan video palsu tentang penangkapan Ii Sumirat oleh polisi juga disebarkan secara masif melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, bahkan di sekitar lokasi TPS oleh tim Rifai-Yevri.
Akibatnya, lanjut Faris, banyak pemilih, terutama pendukung paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat, yang terpengaruh. Mereka menjadi ragu untuk datang ke TPS (memilih golput) atau bahkan beralih pilihan ke paslon lain. "Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada," tegasnya.
Kasus Telah Dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan
Sebelumnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun, karena kasus ini dianggap sebagai modus baru kejahatan pilkada dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga memutuskan untuk mengadukannya ke Bawaslu RI.
Kuasa hukum paslon Suryatati-Ii Sumirat, Zetriansyah, menyatakan bahwa "modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik." Ia menambahkan bahwa dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin merugikan karena direncanakan dengan matang, dilakukan secara terorganisir, dan dieksekusi pada waktu yang sangat strategis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait