Untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi peringatan dan memerintahkan penarikan produk dari pasaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terkait sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal adalah wujud komitmen terhadap standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen BPOM dan BPJPH untuk melindungi konsumen dengan memastikan keamanan dan kehalalan produk.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait