Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Dalam putusan tersebut, Nurbatias dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana," ungkap Yusnar.
Setelah ditangkap, Nurbatias sementara diamankan di Kejari Gunungsitoli sebelum dibawa ke Kota Batam. Di sana, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam guna menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta