Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat menyangkal keterlibatan mereka. Namun, setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
"Barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian meliputi satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta handuk dengan bercak darah yang diduga milik korban," ujar IPDA Ricardo, Selasa (18/2).
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait