Polisi Cokok Wartawan Gadungan Peras Rp380 Juta Pengelola Pondok Pesantren

Avirista Midaada
Seorang wartawan gadungan di Kota Batu diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengelola pesantren. Foto: Ilustrasi

Tidak puas dengan uang yang telah diterima, keduanya kembali meminta tambahan Rp 340 juta kepada pihak ponpes dengan dalih advokasi kasus ini. Rencana pencairan dana itu dilakukan dalam dua tahap: Rp 150 juta pada tahap pertama, sementara sisanya akan diberikan lima hari kemudian.

Namun, saat proses penyerahan uang tersebut pada Rabu, 12 Februari 2025, di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Batu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network