Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru soal Devisa Hasil Ekspor SDA

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), Senin (17/2/2025). (Foto : BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewsSiantar.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), Senin (17/2/2025).

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan 100% devisa hasil ekspor SDA ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia meningkat menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak dana ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network