JAKARTA, iNewsSiantar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), Senin (17/2/2025).
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan 100% devisa hasil ekspor SDA ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia meningkat menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak dana ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait