"Para peserta telah kami data, diidentifikasi, diambil sidik jarinya, dan didokumentasikan. Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Bagi yang sudah menikah, kami meminta istri mereka untuk datang, sedangkan bagi yang belum menikah, kami meminta ibu mereka untuk menjemput," jelas Iskandarsyah.
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 pria dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di hotel tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. RH dan RE berperan sebagai penyewa kamar hotel, sementara BP alias D bertugas merekrut peserta pesta dengan menghubungi mereka satu per satu.
"Awalnya, tersangka D merekrut 20 peserta. Kemudian, masing-masing peserta tersebut mengajak rekan-rekan lainnya yang tertarik untuk bergabung dalam acara ini," ungkap Ade Ary.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait