Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk merumuskan aturan yang lebih kuat dalam mengatur batasan usia bermedia sosial.
"Untuk aturan yang lebih permanen dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, yang memerlukan keterlibatan DPR, kami akan menyiapkannya. Sementara itu, kami mengeluarkan aturan awal dan berdiskusi dengan DPR untuk menentukan langkah legislatif yang dapat melindungi anak-anak secara lebih efektif," jelas Meutya.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Presiden menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
"Presiden sangat peduli terhadap isu perlindungan anak. Beliau meminta kami untuk melanjutkan kajian ini dan memastikan aturan dapat dilaksanakan dengan baik. Presiden sangat mendukung upaya melindungi anak-anak di ranah digital," tutup Meutya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait