KOTA BATU, iNewsSiantar.id - Bayi berusia 7 hari dijual belikan antar beberapa orang di Jawa Timur dan Jakarta. Bayi yang awalnya dalam kondisi memprihatinkan kini telah sehat dan diserahkan ke dinas sosial. Polisi telah menangkap enam orang terkait kasus ini dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bayi berjenis kelamin laki-laki berasal darı Koja, Jakarta Utara, itu dilahirkan oleh ibu kandungnya di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Ibu kandung bayi tersebut kemudian menjual anaknya kepada seorang perempuan bernama KK dengan harga Rp 8 juta. Namun, penderitaan bayi kecil itu belum berakhir. KK tidak merawat bayi tersebut dengan baik dan malah menjualnya lagi kepada pasangan suami istri berinisial AS dan AI di Jawa Timur. Saat berpindah tangan ke KK, kondisi bayi dilaporkan masih sangat lemah dan memprihatinkan.
Bayi itu kemudian dibeli oleh DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, seharga Rp 19 juta, setelah melihat tawaran dari grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil, dengan kondisi awal memprihatinkan, hingga dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait