Menanggapi pernyataan Hotmas Paris itu, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengubah BAP para terpidana walaupun mereka mencabut keterangan di Polda Jabar dan persidangan.
"Tidak ada yang mengubah BAP walaupun para tersangka (terpidana) mencabut keterangan (BAP) baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 maupun persidangan. Mereka mencabutnya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (17/5/2024).
Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik tidak melakukan intervensi apa pun kepada para tersangka saat dilakukan pemeriksaan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan pada 2016 lalu di Polda Jabar, para tersangka, mencabut seluruh keterangan saat diperiksa di Polres Cirebon Kota. "Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangan," ujar Kombes Pol Surawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait