BANDUNG, iNewsSiantar.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri dan Kapolda Jabar memerintahkan pengamanan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon.
Permintaan Hotman itu dilatarbelakangi dugaan ada intervensi oknum aparat dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Agustus 2016 lalu tersebut.
Menurut Hotman, delapan terpidana sempat mengubah BAP dan menghapus keterlibatan tiga DPO, Andi, Deni, dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," ujar Hotman.
"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," tutur dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait