Fakta Persidangan Kasus SYL Terungkap Ada Dugaan Suap Rp12 Miliar, KPK Diminta Periksa Anggota BPK

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSiantar.id- Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (8/5/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto menyatakan adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa KPK menanyakan Hermanto soal sosok Victor dan Haerul Saleh. 

"Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Ketua AKN (akuntan keuangan negara) 4," jawab Saksi saat ditanya Jaksa siapa itu Haerul Saleh. 

Menurut Hermanto, Haerul merupakan pimpinan dari Victor. Auditor tersebut pun memeriksa secara keseluruhan Kementan agar mendapat predikat WTP. 

"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?," tanya Jaksa. 

"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate, yang pelaksanaan," jawab Saksi. Hermanto menjelaskan, auditor BPK saat itu menyoroti program food estate. 

"Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya. Nah itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan, apakah ada pertemuan-pertemuan?," tanya Jaksa. 

"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD, bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR. Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu," jawab Saksi. 

Menanggapi hal itu Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku sudah sejak lama mengamati bahwa status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi ladang korupsi.

"Makanya selama ini kementerian atau lembaga negara yang mendapat WTP dari BPK RI patut dicurigai dan tidak gratis," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BPK Haerul Saleh dalam memuluskan opini WTP untuk Kementerian Pertanian dengan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Tipikor, kemarin.

"KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di kementan," tutur Uchok.

"Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya," ujarnya.

Menurut Uchok, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.

"Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diuangkap," tegasnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Ia mendesak KPK mengusut semua pihak yang diduga menerima besel  atau uang dari SYL secara langsung maupun  tidak langsung melalui perantara anak buahnya atau bawahannya.
 
"Berdasarsarkan hasil persidangan setidaknya ada dua pejabat penyelenggara negara yg disebut menerima pemberian dari SYL. 

"KPK tidak boleh tebang pilih. Proses semua pihak dan apabila terdapat cukup bukti tetapkan sebagai tersangka suap/gratifikasi dan segera ditahan," tegasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network