Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan Lima IUP Bodong

Vitrianda Hilba Siregar
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Dok).

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat  Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Diduga ada maladmistrasi," katanya.

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK," ujar Uchok.

"Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network