JAKARTA, iNewsSiantar.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," tambahnya.
Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.
"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas politikus PKS ini.
Soal administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang.
"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait