"Mereka Itu adalah sahabat pengadilan, bukan pihak dalam perkara, jadi mereka bukan para pihak tapu adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya," ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, amicus yang diterima MK itu merupakan otoritas dari hakim konstitusi untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang nantinya akan memutuskan hasil sidang sengketa pilpres 2024.
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu orotitas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prtoritas majelis hakim," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait