MK Terima 18 Amicus Curiae Jelang Pembacaan Putusan PHPU, Ini Paling Banyak

Giffar Rivana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (17/4/2024) sore telah menerima 18 amicus curiae dari berbagai pihak yang telah disampaikan sejak 23 Maret 2024 lalu.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika amicus yang diajukan pada sengketa pilpres kali ini adalah yang terbanyak di antara sengketa-sengketa sebelumnya.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Amicus yang diterima MK, kata Fajar datang dari berbagai pihak, entah itu perorangan, kelompok atau pun lembaga yang menyampaikan pendapatnya untuk mendapatkan hasil maksimal dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres.

"Mereka Itu adalah sahabat pengadilan, bukan pihak dalam perkara, jadi mereka bukan para pihak tapu adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya," ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, amicus yang diterima MK itu merupakan otoritas dari hakim konstitusi untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang nantinya akan memutuskan hasil sidang sengketa pilpres 2024.

"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu orotitas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prtoritas majelis hakim," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network