Saat ini, HYL telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang baik. Kekerasan bukanlah solusi dan hanya akan membawa dampak buruk bagi semua pihak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait