Peraturan Pembatasan Barang Kiriman PMI Dicabut:

Vitrianda Hilba Siregar
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan berita gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: ist

JAKARTA. iNewsSiantar.id- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan berita gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mencabut pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman. Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam sebuah konferensi pers daring yang diselenggarakan dari Jakarta pada hari Selasa.

Dalam penjelasannya, Benny Rhamdani menyebutkan bahwa hasil rapat terbatas yang diadakan pada hari itu membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya terkait barang milik PMI. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Rapat memutuskan, dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut," ungkap Benny Rhamdani.

Sebagai konsekuensinya, pembatasan atas jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI tidak lagi berlaku. Hal ini mengembalikan aturan ke kebijakan sebelumnya, di mana barang milik PMI dibebaskan dari bea masuk hingga 1.500 dolar AS, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Benny Rhamdani juga menyoroti permohonan kenaikan batas maksimal barang kiriman PMI yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). BP2MI berencana mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menaikkan batas tersebut dari 1.500 dolar AS per tahun menjadi maksimal 2.800 dolar AS per tahun.

"Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I," tambah Benny Rhamdani.

Terkait dengan penanganan barang kiriman yang tertahan, Pemerintah telah meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkannya. Zulhas, seorang pejabat yang hadir dalam konferensi tersebut, menekankan bahwa jika barang bawaan PMI bernilai 1.500 dolar AS, maka barang tersebut harus segera dikeluarkan.

"Barang yang menumpuk dari teman-teman Bea Cukai, dianggap 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelas Zulhas.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengirim barang ke tanah air dan memberikan insentif yang lebih besar bagi mereka yang bekerja di luar negeri. Dengan pencabutan pembatasan barang kiriman PMI, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pengiriman barang dari PMI serta memberikan dukungan yang lebih besar terhadap mereka yang bekerja di luar negeri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network