Peraturan Pembatasan Barang Kiriman PMI Dicabut:

Vitrianda Hilba Siregar
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan berita gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: ist

JAKARTA. iNewsSiantar.id- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan berita gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mencabut pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman. Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam sebuah konferensi pers daring yang diselenggarakan dari Jakarta pada hari Selasa.

Dalam penjelasannya, Benny Rhamdani menyebutkan bahwa hasil rapat terbatas yang diadakan pada hari itu membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya terkait barang milik PMI. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Rapat memutuskan, dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut," ungkap Benny Rhamdani.

Sebagai konsekuensinya, pembatasan atas jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI tidak lagi berlaku. Hal ini mengembalikan aturan ke kebijakan sebelumnya, di mana barang milik PMI dibebaskan dari bea masuk hingga 1.500 dolar AS, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network