“Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga.
Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait