Jokowi Akan Pertimbangkan Lagi soal Kenaikan PPN 12%

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan lagi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan lagi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.

“Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,” kata Zaky usai bertemu Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network