2 Pelaku Pengeroyokan Pelayan Cafe Resto Dano Dicokok Polsek Siantar Martoba

Vitrianda Hilba Siregar
Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua dari sembilan pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang pelayan Cafe Resto Dano. Foto: Ist

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk menyatakan bahwa YDD akan ditangani sedangkan GL tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada permohonan dari keluarga. Namun, GL tetap wajib melapor dan diproses hukum.

Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network