PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Polsek Siantar Martoba mencokok 4 pelaku pengeroyokan di depan kedai tuak di Jalan Rondahaim, RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Jumat, 19 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WIB.
Keempat pelaku pengeroyokan berinisial DRS alias Dwi (26), Nur alias Asna (25), IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan. Mereka mengeroyok seorang pria hingga babak belur.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, menyampaikan pengeroyokan bermula saat pelaku DRS alias Dwi mendatangi korban Setiawan Gultom warga Jalan Persada Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar ke kedai tuak Meisa di Jalan Rondahaim untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan-kawan korban.
Saat itu, korban mengatakan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahannya keesokan harinya karena sudah mabuk. Namun, pelaku langsung mencegat korban dan memukuli korban bersama teman-temannya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka, dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil menangkap empat orang pelaku di kos kosan di Jalan Tuan Rondahaim Gang Sukamulya, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Dari keempat pelaku tersebut, dua orang pelaku laki-laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan langsung dilakukan penahanan. Sementara dua orang pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil dan ada jaminan keluarga. Namun, mereka tetap wajib lapor.
Keempat pelaku tersebut akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait