Dari keempat pelaku tersebut, dua orang pelaku laki-laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan langsung dilakukan penahanan. Sementara dua orang pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil dan ada jaminan keluarga. Namun, mereka tetap wajib lapor.
Keempat pelaku tersebut akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait