Polres Pematang Siantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht

Vitrianda Hilba Siregar
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili oleh Kabag Log Kompol M. Napitupulu  menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Foto: Humas Polres Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id -  Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili oleh Kabag Log Kompol M. Napitupulu  menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kajari Pematang Siantar, Juristi Pricely SItepu SH, MH, bersama dengan Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani.

Kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematang Siantar, Belman Sitindaon SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja dari 36 perkara, dengan shabu seberat 140 gram atau 0,14 Kg dan ganja seberat 3.150 gram atau 3,15 Kg.

Selain itu, ada 4 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa 2 buah gunting, 1 buah tang potong, dan 1 buah tas sandang. Serta 7 perkara terkait Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri dari 6 perkara perjudian dan 1 perkara Penyedia Jasa Prostitusi (Mucikari) dengan barang bukti berupa Handphone (HP), pulpen, dan lembaran kertas berisi angka-angka tebakan Judi Togel.

"Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja bersama barang bukti lainnya dibakar," jelas Belman.

Sementara itu, Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH, MH, dalam sambutannya menyebutkan bahwa harga barang bukti shabu dalam berbagai perkara di Kota Pematang Siantar berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per gram. Dengan total 140 gram, nilai totalnya mencapai Rp140.000.000.

"Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan sesuai dengan isi putusan," ucap Jurist.

Jurist menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang secara sah telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik karena terlarang maupun tidak diizinkan/dikonsumsi, baik secara pribadi maupun dalam perdagangan.

"Dengan melaksanakan putusan pengadilan, kami menegaskan kepastian hukum, dan ini juga merupakan langkah menuju Kota Siantar yang bebas dari narkoba. Hal ini mencerminkan keinginan kami untuk masyarakat yang lebih baik di masa depan," tegas Kajari Siantar.

Tidak ketinggalan, Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu membangun kesadaran akan bahaya kejahatan tindak pidana dan meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network