Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Setelah penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya yang keji, yaitu telah melakukan perbuatan tersebut dua kali di rumahnya sendiri," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan menjalani proses hukum yang berlaku dan akan diserahkan kepada penyidik.
Kapolresta Deli Serdang, AKBP Rafhael Sandi Priambodo, memberikan penghargaan atas kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang yang cepat dan efisien dalam menangkap pelaku tindak pidana ini. Ia menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan anak di masyarakat serta berharap tidak akan ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait