TANJUNG MORAWA, iNewsSiantar.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang ayah yang kejam perkosa anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pelaku terancam dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Kompol Wirhan Arif selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menyatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi setelah istri pelaku melaporkan insiden tersebut kepada Polresta Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya setelah istrinya melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang pada Selasa, 17 Oktober 2023," ucapnya.
Wirhan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 10 September 2023 di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Kasus ini terungkap setelah istri pelaku menemukan bercak darah di celana dalam anak perempuannya dan menanyakan hal tersebut kepada suaminya.
"Korban, yang berinisial R, kemudian mengungkapkan bahwa dia menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Setelah penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya yang keji, yaitu telah melakukan perbuatan tersebut dua kali di rumahnya sendiri," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan menjalani proses hukum yang berlaku dan akan diserahkan kepada penyidik.
Kapolresta Deli Serdang, AKBP Rafhael Sandi Priambodo, memberikan penghargaan atas kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang yang cepat dan efisien dalam menangkap pelaku tindak pidana ini. Ia menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan anak di masyarakat serta berharap tidak akan ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait