Agung juga menekankan bahwa jajaran Kapolres dan Kapolsek harus mempertimbangkan aspek sosial selain aspek hukum dalam penyelesaian perkara. Dengan demikian, penyelesaian melalui RJ diharapkan dapat lebih diterima oleh masyarakat.
Agung juga menambahkan bahwa di Sumut, sebagian besar kasus yang diselesaikan melalui RJ adalah kasus perselisihan dan pencurian.
"Banyak hal yang bersifat perselisihan, termasuk pencurian ringan. Hal tersebut juga telah diatur dalam putusan Mahkamah Agung yang memberikan keputusan jika kerugian kurang dari Rp2.500.000 dapat diselesaikan melalui restorative justice," kata Agung.
Baru-baru ini, restorative justice ini diterapkan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mengadakan restorative justice secara massal. Dalam acara tersebut, ada 64 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka berupa kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restorative Justice dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak melalui mediasi," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait