Restorative Justice, Kapolda Sumut Tegaskan Harus Tepat Sasaran

Puteranegara Batubara
apolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) harus benar-benar sesuai sasaran. Foto: Dok

Agung juga menekankan bahwa jajaran Kapolres dan Kapolsek harus mempertimbangkan aspek sosial selain aspek hukum dalam penyelesaian perkara. Dengan demikian, penyelesaian melalui RJ diharapkan dapat lebih diterima oleh masyarakat.

Agung juga menambahkan bahwa di Sumut, sebagian besar kasus yang diselesaikan melalui RJ adalah kasus perselisihan dan pencurian.

 

"Banyak hal yang bersifat perselisihan, termasuk pencurian ringan. Hal tersebut juga telah diatur dalam putusan Mahkamah Agung yang memberikan keputusan jika kerugian kurang dari Rp2.500.000 dapat diselesaikan melalui restorative justice," kata Agung.

Baru-baru ini, restorative justice ini diterapkan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mengadakan restorative justice secara massal. Dalam acara tersebut, ada 64 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka berupa kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

"Restorative Justice dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak melalui mediasi," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network