Kasie Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka tugas jaksa telah selesai, dan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian.
Sebelumnya Kejari Samosir dalam kasus tersebut telah mengeksekusi Mahler Tamba selaku mantan pelaksana
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian dalam kasus itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait