Lagi Santai di Warung Bos Perusahaan Dicokok Kejari Samosir, Korupsi Dana Covid 19

Tim iNews Siantar
Kejaksaan Negeri (Kejari Samsosir) mengeksekusi terpidana dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19, Selasa (5/9/2023). Foto: Ilustrasi

Kasie Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka tugas jaksa telah selesai, dan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian.

Sebelumnya Kejari Samosir dalam kasus tersebut telah mengeksekusi Mahler Tamba selaku mantan pelaksana 
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian dalam kasus itu.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network