Elfrida mempertanyakan dasar jaksa KPK melelang rumah warisan orang tuanya itu,sementara objek tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan.
" Apalagi suami saya RE Siahaan sudah menjalani masa hukuman hingga 9 tahun lantaran tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga sangat tidak adil sekali jika rumah orang tuanya ikut disita", ujar Elfrida.
Dia juga sudah menanyakan mengenai rumah itu kepada jaksa KPK dasar dilakukannya lelang namun jaksa menyuruh melaporkan ke pengadilan.
Perbedaan makna atau pengertian antara putusan pengadilan dan salinan eksekusi KPK terhadap rumah warisan orang tuanya itu diduga keluarga RE Siahaan merupakan penyalahgunaan wewenang dan atau merupakan surat palsu yang dilakukan oleh oknum di KPK.
Elfrida mengatakan apa yang dilakukan jaksa KPK mengakibatkan kerugian material dan moral yang diderita RE Siahaan senilai Rp 15 miliar, sehingga oleh keluarga mengadukan hal ini ke Bareskrim Polri tahun 2019.
Karena itu Elfrida bermohon Presiden Jokowi memberikan perhatian sehingga dirinya sebagai warga negara mendapat keadilan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait