PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id- Rumah pemberian orang tuanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, Ny Elfrida Hutapea memohon perhatian Presiden Joko Widodo.
Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023) ,rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematang Siantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu.
" Suami saya RE Siahaan, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun", ujar Elfrida.
Dia menambahkan ,majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.
"Rumah orangtua saya di Jalan Sutomo No.10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dibeli dengan uang orang tua saya saat menjabat Kepala Dinas PU, dan kemudian diwariskan ke saya sebelum suami saya menjabat Wali Kota,tapi kenapa ikut disita KPK dan dilelang", ujar Elfrida.
Padahal sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, menurutnya rumah orang tuanya itu tidak ada disebut-sebut sebagai hasil dari tindak pidana korupsi karena keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya.
"Kemudian pada perkara suami saya, rumah itu tidak disinggung-singgung hanya diblokir oleh KPK,dan sudah pernah kami pertanyakan kepada jaksa KPK masalah pemblokiran rumah warisan orang tua saya itu, namun tidak ada ditanggapi,malah dieksekusi tahun 2016", ujar Elfrida.
Elfrida mempertanyakan dasar jaksa KPK melelang rumah warisan orang tuanya itu,sementara objek tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan.
" Apalagi suami saya RE Siahaan sudah menjalani masa hukuman hingga 9 tahun lantaran tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga sangat tidak adil sekali jika rumah orang tuanya ikut disita", ujar Elfrida.
Dia juga sudah menanyakan mengenai rumah itu kepada jaksa KPK dasar dilakukannya lelang namun jaksa menyuruh melaporkan ke pengadilan.
Perbedaan makna atau pengertian antara putusan pengadilan dan salinan eksekusi KPK terhadap rumah warisan orang tuanya itu diduga keluarga RE Siahaan merupakan penyalahgunaan wewenang dan atau merupakan surat palsu yang dilakukan oleh oknum di KPK.
Elfrida mengatakan apa yang dilakukan jaksa KPK mengakibatkan kerugian material dan moral yang diderita RE Siahaan senilai Rp 15 miliar, sehingga oleh keluarga mengadukan hal ini ke Bareskrim Polri tahun 2019.
Karena itu Elfrida bermohon Presiden Jokowi memberikan perhatian sehingga dirinya sebagai warga negara mendapat keadilan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait