SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (GEPSIS) menyurati Kepala Staf Keperesidenan , H Moeldoko, Menteri Dalam Negeri H Toto Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Sumatera Utara terkait sejumlah dugaan pelanggaran dan janji yang tidak ditepati Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada masyarakatnya.
Dalam surat GEPSIS/0281/LAP/XI/2022, tertanggal 8 November 2022 ditandatangani, ketua Hamson Saragih dan sekretaris Syafrizal,ndijabarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati Simalungun seperti nepotisme pada penempatan pejabat yang semarga, penjualan photo-photo bupati dan wakil bupati mulai kepada kepala desa, pejabat dan sekolah- sekolah serta pendelegasian tugas pemerintahan kepada orang yang bukan pejabat pemerintah ,atau stafnya dari kalangan ASN.
Kemudiaan dugaan pungitan liar fee proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 20% dari nilai proyek,pemberian anggaran yang fantastis untuk TP PKK yang ketuanya merupakan istri bupati.
Sedangkan janji yang belum ditepati pada kampanye adalah pemberian kartu Sikerja supaya masyarakat bisa mendapatkan pinjaman modal hingga Rp50 juta, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijanjikan akan dilaksanakan tahun 2022,membohongi 50 anggota DPRD Simalungun dengan menyebutkan kabupaten Simalungun akan memperoleh dana korporasi pertanian sebesar Rp350 miliar sejak tahun 2021 hingga kini belum juga terealisasi.
Terkini bupati Simalungun juga melukai hati masyarakat karena terdaftar sebagai penerima Bantuan Subdisi Upah (BSU) yang diperuntukan bagi pekerja yang bergaji Rp3,5 juta.
" Surat kepada KSP, Mendagri,Menkeu dan Gubernus Sumatera Utara lebih sekedar menginformasikan dan mengharapkan adanya teguran kepada bupati Simalungun untuk tidak sesuka hati memimpin rakyatnya dan menjalankan roda pemerintahan", ujar Hamson.
Hamson menambahkan GEPSIS berharap bupati Simalungun tidak menjadikan pemerintah kabupaten Simalungun seperti perusahaan yang boleh dikelola dan dijalankan sesuka hatinya dengan menabrak aturan-aturan yang berlaku.
Terpisah Bupati Simalungun,Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi terkait surat GEPSIS melalui Kepala Dinas Kominfo,SML Simangunsong membantah jika kebijakan bupati memimpin dan menjalankan roda pemerintahan menabrak aturan yang berlaku.
" Tidak seperti itulah, bupati dalam membuat kebijakan tentunya sudah melakukan kajian dan pertimbangan yang mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," sebut Simangunsong.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait