Apalagi, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Apalagi, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait