Viral, Paspampres Kawal Wapres Beri Jalan Ambulans di Akses Tol

Binti Mufarida
Viral, Paspampres rombongan mobil Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberi akses bagi ambulans yang sedang membawa pasien untuk jalan terlebih dahulu. Foto: Jakarta Info@jktinfo

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan.


 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network