Viral, Paspampres Kawal Wapres Beri Jalan Ambulans di Akses Tol

Binti Mufarida
Viral, Paspampres rombongan mobil Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberi akses bagi ambulans yang sedang membawa pasien untuk jalan terlebih dahulu. Foto: Jakarta Info@jktinfo

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Viral, Paspampres rombongan mobil Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberi akses bagi ambulans yang sedang membawa pasien untuk jalan terlebih dahulu. 

“Walaupun sedang melakukan pengawalan, @ppid.paspampres memilah prioritas dan mendahulukan ambulans yang membawa pasien,” tulis media sosial Jakarta Info @jktinfo.

Wakil Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Wadan Paspampres), Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto membenarkan hal itu.

Oni pun menjelaskan kronologi kejadian saat itu Paspampres yang bertugas sebagai kawal belakang menginformasikan ada bunyi sirine ambulans dari belakang iring-iringan rangkaian mobil Wapres. Sehingga, komando perjalanan memerintahkan untuk menggeser mobil rangkaian dan memberikan jalan ambulans.

“Nah dalam vidio itu, kita ada bunyi sirine ambulans, maka bagian kawal belakang menginfokan, terus komando perjalanan memerintahkan geser mobil rangakaian untuk memberi jalan ambulans,” ungkap Oni.

Oni mengatakan saat itu rangkaian mobil Wapres sedang berada di tol seputar Pancoran yang menuju Bandar Udara (Bandara) Halim Perdana Kusuma, Jakarta untuk mengantarkan Wapres melakukan kunjungan kerja. 

“Vidio tersebut terjadi di toll seputar Pancoran, saat menuju bandara Halim Perdana Kusuma,” katanya.

Dia mengatakan hal tersebut merupakan hal yang sewajarnya dilakukan meskipun saat itu sedang membawa orang nomor dua di RI sekalipun.

Bahkan, kata Oni sapaan akrabnya, kejadian ini bukan pertama kalinya.

“Sebenarnya ini bukan kejadian pertama, kita sering seperti ini, namun hampir tidak pernah ada dokumentasi, karena memang itu hal yang sewajarnya bagi kami,” katanya kepada MNC Portal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/10/2022).

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network