Demi Pelukan Selingkuhan, Oknum Perwira Polisi Tega Telantarkan 6 Anak dan Istri

Guntur
Demi pelukan selingkuhan oknum polisi Iptu HJ tega meninggalkan 6 anak dan istrinya. Foto: Guntur

Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya. 

Oknum polisi tersebut, diketahui sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Saya dan anak-anak ditelantarkan, dan tidak diberi nafkah sama sekali, karena ada wanita lain. Baru setelah saya melapor ke polisi, ada kiriman wesel Rp500 ribu. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Sementara Devi Aprianti yang hadir dalam persidangan tersebut, tak kuasa menahan tangis kepiluan. Dia berharap mendapatkan keadilan, dan terdakwa diberi hukuman yang setimpal, termasuk dipecat dari kepolisian. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network