Mantan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Pimpin Tim 1 Penyitaan Aset Kasus BLBI di Sumatera Utara
SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Mantan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Ketua Tim 1 Satgas Gakkum Bareskrim Polri, pengamanan dan penguasaan aset fisik oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) di wilayah Sumatera Utara ,2 aset diantaranya berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (17/9/2022) mengatakan,sesuai instruksi Kapolda Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak, pihaknya mendampingi Satgas BLBI, melaksanakan penyitaan dan pemasangan plank aset jaminan di kecamatan Gunung Maligas dan Purba.
" Polres Simalungun melaksanakan perintah Kapolda Sumatera Utara, untuk melaksanakan pendampingan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, dan dari hasil kegiatan di dua tempat tersebut sudah terlaksana dengan situasi aman dan terkendali", sebut Ronald.
Sebelumnya ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, pihaknya telah merencanakan tindakan penguasaan fisik, melalui pemasangan plank terhadap aset properti eks Bank Dalam Likuidasi/eks BLBI, yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, pada tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam kurun waktu tersebut ,jumlah luas aset yang dilakukan tindakan penguasaan fisik seluas ±366.295 m2.
Aset tersebut berasal dari aset tetap eks bank dalam likuidasi, maupun aset yang telah diambil alih.
Penguasaan fisik aset properti eks Bank Dalam Likuidasi/eks BLBI melalui pemasangan plank dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL, dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres kabupaten dan Kota, Polsek dan dihadiri oleh aparat setempat.
Kegiatan didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri serta Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL setempat.
Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi Jumat(16/9/2022), menjelaskan, bahwa
"Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo,keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara, dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Andi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait