Simalungun,iNewsSiantar.id- Diberitakan mendirikan rumah pribadi megah tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melalui Kepala Dinas Kominfo,SML Simangunsong membantah rumah mewah yang dibangun itu adalah miliknya.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, SML Simangunsong,mengatakan rumah mewah yang berdiri di kelurahan Tiga Runggu bukan milik bupati Radiapoh H Sinaga.
" Bangunan rumah di Tiga Runggu bukan milik Radiapoh dan setelah dicek ke perijinan IMB nya bukan atas nama RHS (Radiapoh Hasiholan Sinaga), " sebut Simangunsong, Rabu (31/8/2022) kemarin
Simangunsong juga menyarankan untuk membuktikan kebenaran rumah yang dibangun di Tiga Runggu bukan milik Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, untuk mengeceknya kepada kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pahala R Sinaga.
" Rumah di Tiga Runggu bukan atas nama pak RHS, minta saja sama Pahala (Kadis DPMPTSP) Pemkab Simalungun," ujar Simangunsong.
Ditanya apakah yang menempati rumah yang di Tiga Runggu nantinya bukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, menurut Simangunsong itu hak yang membangun nantinya.
Namun Camat Purba, Bangun Siregar yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan rumah yang dibangun di Tiga Runggu adalah rumah pribadi bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
" Benar rumah yang dibangun di Tiga Runggu rumah pribadi bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga," ujar Bangun.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait