Akibat sejumlah permasalahan tersebut, PT Arafat mengalami banyak kerugian materi maupun imaterial. Lalu ujungnya, ribuan jamaah calon haji gagal mereka berangkatkan. Bahkan, PT Arafat sempat terlilit utang mencapai Rp12,5 miliar yang sudah sangat sulit dicicil karena ketiadaan pendapatan lagi.
Puncaknya pada 1979, angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait