Layanan Merek Indonesia Makin Cepat, Kemenkum Targetkan 6 Bulan Kalahkan Negara Maju

Kebijakan percepatan dan keringanan biaya ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM, agar segera mendaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum bagi hasil karya dan inovasi mereka.
Supratman menyebut, kebijakan ini telah disambut positif, terlihat dari tingginya jumlah pendaftaran merek yang mencapai 29.773 permohonan pada triwulan pertama tahun 2025.
"Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Menteri Supratman. Ia pun mengajak seluruh insan kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi, namun tidak melupakan pentingnya melindungi karya tersebut secara hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta