Layanan Merek Indonesia Makin Cepat, Kemenkum Targetkan 6 Bulan Kalahkan Negara Maju

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menetapkan standardisasi jangka waktu layanan pendaftaran merek di Indonesia menjadi paling lama enam bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penetapan batas waktu enam bulan ini menempatkan Indonesia setara atau bahkan lebih cepat dari sejumlah negara maju. Sebagai perbandingan, menurutnya, waktu pendaftaran merek di Amerika Serikat dan Tiongkok berkisar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan.
Selain kecepatan, Supratman juga menekankan bahwa biaya pendaftaran merek di Indonesia jauh lebih terjangkau dibandingkan negara-negara tersebut.
Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif ini jauh di bawah biaya pendaftaran di Amerika Serikat (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Tiongkok (Rp4,4 juta), dan Korea Selatan (Rp2,3 juta).
Kebijakan percepatan dan keringanan biaya ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM, agar segera mendaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum bagi hasil karya dan inovasi mereka.
Supratman menyebut, kebijakan ini telah disambut positif, terlihat dari tingginya jumlah pendaftaran merek yang mencapai 29.773 permohonan pada triwulan pertama tahun 2025.
"Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Menteri Supratman. Ia pun mengajak seluruh insan kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi, namun tidak melupakan pentingnya melindungi karya tersebut secara hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta