get app
inews
Aa Text
Read Next : Joko Widodo: Dukungan untuk Prabowo Sangat Kuat, yang Disalahkan Malah Jokowi

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru soal Devisa Hasil Ekspor SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 13:32 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), Senin (17/2/2025). (Foto : BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewsSiantar.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), Senin (17/2/2025).

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan 100% devisa hasil ekspor SDA ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia meningkat menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak dana ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut