Dua Petani di Sipirok Tapsel Curi Puluhan Batang Besi PLTA, Kerugian Capai Rp10 Juta
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:24 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, S dan H mengakui perbuatannya. Mereka nekat mencuri besi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta