"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Nantinya, evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta