Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 13:09 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Foto: Dok

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Nantinya, evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut