get app
inews
Aa Read Next : BP2MI Peringatkan PMI: Waspadai Ancaman Penipuan dan Kabur dari Pekerjaan di Luar Negeri

Peraturan Pembatasan Barang Kiriman PMI Dicabut:

Rabu, 17 April 2024 | 07:47 WIB
header img
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan berita gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: ist

Benny Rhamdani juga menyoroti permohonan kenaikan batas maksimal barang kiriman PMI yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). BP2MI berencana mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menaikkan batas tersebut dari 1.500 dolar AS per tahun menjadi maksimal 2.800 dolar AS per tahun.

"Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I," tambah Benny Rhamdani.

Terkait dengan penanganan barang kiriman yang tertahan, Pemerintah telah meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkannya. Zulhas, seorang pejabat yang hadir dalam konferensi tersebut, menekankan bahwa jika barang bawaan PMI bernilai 1.500 dolar AS, maka barang tersebut harus segera dikeluarkan.

"Barang yang menumpuk dari teman-teman Bea Cukai, dianggap 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelas Zulhas.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengirim barang ke tanah air dan memberikan insentif yang lebih besar bagi mereka yang bekerja di luar negeri. Dengan pencabutan pembatasan barang kiriman PMI, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pengiriman barang dari PMI serta memberikan dukungan yang lebih besar terhadap mereka yang bekerja di luar negeri.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut